Dua Pembunuh Sadis Eno Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Dua Pembunuh Sadis Eno Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 11:07 WIB
2 terdakwa kasus pembunuhan Eno (Bil/detikcom)
Jakarta - Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi, terdakwa pembunuhan sadis Eno Fariah, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan tangan diborgol. Keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Keduanya tiba di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Tangerang.

Sama seperti sidang sebelumnya, Rahmat dan Imam mengenakan kemeja putih berlapis rompi tahanan berwarna merah. Keduanya juga kompak memakai peci hitam yang mereka kenakan pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (25/1) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Keduanya dinilai terbukti melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan berencana.

Berdasarkan putusan hakim M Irfan Siregar seusai sidang tersebut, siang ini kedua terdakwa akan membacakan nota keberatan atas tuntutan jaksa. "Pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa," kata Irfan mengakhiri sidang, Rabu (25/1).

Rahmat dan Imam terlibat pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eno di kamar kos korban di Tangerang pada pertengahan Mei 2016. Para pelaku membunuh dengan memasukkan cangkul ke tubuh Eno. Mereka gelap mata menghabisi Eno karena beragam alasan, dari diejek jelek hingga cinta tak terbalas. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads