Keduanya tiba di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Tangerang.
Sama seperti sidang sebelumnya, Rahmat dan Imam mengenakan kemeja putih berlapis rompi tahanan berwarna merah. Keduanya juga kompak memakai peci hitam yang mereka kenakan pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan hakim M Irfan Siregar seusai sidang tersebut, siang ini kedua terdakwa akan membacakan nota keberatan atas tuntutan jaksa. "Pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa," kata Irfan mengakhiri sidang, Rabu (25/1).
Rahmat dan Imam terlibat pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eno di kamar kos korban di Tangerang pada pertengahan Mei 2016. Para pelaku membunuh dengan memasukkan cangkul ke tubuh Eno. Mereka gelap mata menghabisi Eno karena beragam alasan, dari diejek jelek hingga cinta tak terbalas. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini