Majelis kehormatan yang dibentuk untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu beranggotakan:
1. Wakil Ketua MK Anwar Usman
2. Wakil Ketua KY Sukma Violetta
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan
5. Tokoh NU As'ad Said Ali
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus dugaan suap, Patrialis sudah mengundurkan diri karena statusnya kini menjadi tersangka di KPK. Pernyataan pengunduran diri itu sudah diterima dalam bentuk surat oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"MK baru saja menerima surat tulis tangan dari rekan kita, Pak Patrialis Akbar. Beliau menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi," ujar Arief dalam konferensi pers bersama DPR di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (30/1). (rvk/fdn)











































