Ini 5 Orang Majelis Etik yang akan Adili Patrialis Akbar

Ini 5 Orang Majelis Etik yang akan Adili Patrialis Akbar

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 10:11 WIB
Ini 5 Orang Majelis Etik yang akan Adili Patrialis Akbar
Patrialis Akbar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang akan mengadili Patrialis Akbar, telah dibentuk. Majelis yang terdiri dari 5 orang ini meliputi beberapa unsur, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan mantan hakim.

Majelis kehormatan yang dibentuk untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu beranggotakan:

1. Wakil Ketua MK Anwar Usman
2. Wakil Ketua KY Sukma Violetta
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan
5. Tokoh NU As'ad Said Ali

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, majelis kehormatan tersebut akan segera mengadakan rapat perdana siang nanti di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (1/2/2017), sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat akan membahas ancaman sanksi kepada Patrialis dengan ancaman hukuman pemecatan.

Terkait dengan kasus dugaan suap, Patrialis sudah mengundurkan diri karena statusnya kini menjadi tersangka di KPK. Pernyataan pengunduran diri itu sudah diterima dalam bentuk surat oleh Ketua MK Arief Hidayat.

"MK baru saja menerima surat tulis tangan dari rekan kita, Pak Patrialis Akbar. Beliau menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi," ujar Arief dalam konferensi pers bersama DPR di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (30/1). (rvk/fdn)


Berita Terkait