Dalam persidangan, Ahok menanggapi kesaksian Ma'ruf soal adanya telepon dari SBY ke Ma'ruf yang salah satunya terkait dengan pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan PBNU.
"Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu, Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1," kata Ahok dalam sidang menanggapi kesaksian Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan kalimat memproses secara hukum tersebut ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Ma'ruf Amin.
"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI," ujar Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2).
Menurut Humphrey, ucapan Ahok tersebut hanyalah komentar yang bersifat umum. Untuk urusan pelaporan terhadap saksi pelapor diserahkan kepada tim penasihat hukum.
"Kami sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," ungkap Humphrey.
(nkn/erd)










































