Gelapkan Barang Sitaan, Jaksa Djami Dihukum 15 Tahun Penjara

Gelapkan Barang Sitaan, Jaksa Djami Dihukum 15 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 09:29 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman jaksa Djami Rotu Lede dari 10 tahun menjadi 15 tahun penjara. Jaksa Djami terbukti menggelapkan barang sitaan dalam kasus Adrian Waworunto, terpidana korupsi yang dihukum penjara seumur hidup.

Kasus ini bermula saat terbongkarnya pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, senilai Rp 1,2 triliun pada 2002. Di kasus itu, Adrian akhirnya dihukum penjara seumur hidup.

Nah, aliran uang hasil jarahannya itu antara lain dicuci Adrian dengan mendirikan pabrik batu marmer di Desa Ohaem, Kecamatan Amfoang Selatan, dan di Desa Binoni, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Untuk menyarukan pencucian uang, didirikan perusahaan PT Segred Team.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik akhirnya menyita pabrik batu marmer itu, tapi bertahun-tahun telantar. Dicoba untuk dilelang, tetapi penawaran yang masuk terlalu rendah.

Jaksa Djami, yang diserahi tugas untuk mengawasi/menjaga barang sitaan negara itu, lama-lama tergoda. Bekerja sama dengan pengusaha besi tua, pabrik beserta mesin-mesin dibesituakan dan dijual tanpa memasukkan hasil penjualannya ke kas negara. Jaksa Djami berhasil mengantongi Rp 400 juta dari perbuatannya itu.

Penjualan barang sitaan negara itu tercium aparat sehingga jaksa Djami diproses secara hukum. Jaksa Djami awalnya dihukum 10 tahun penjara di tingkat banding. Tapi hukuman jaksa Djami diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh MA.

"Karena jelas-jelas telah mempermalukan korps Adhyaksa, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 15 tahun dari 10 tahun putusan Pengadilan Tinggi," kata anggota majelis kasasi Krisna Harahap saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (1/2/2017).

Duduk sebagai majelis, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago. Selain hukuman pokok tersebut, jaksa Djami diharuskan membayar denda Rp 500 juta dan harus mengembalikan Rp 390 juta yang tersisa di kantongnya. Putusan itu diketok dalam sidang pada Senin (31/1) lalu.

"Apabila dia tidak melunasinya, hukumannya ditambah 3 tahun lagi sehingga menjadi 18 tahun penjara," ujar Krisna. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads