"Sejauh ini belum (mau ajukan praperadilan), kemungkinan masih pertimbangan. OTT ini kan masih menjadi pertanyaan kan. Karena beliau ini kan dizalimi," kata Armil kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (31/1/2017) malam.
Saat ini, Armil menuturkan, Patrialis masih fokus pada pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, hingga hari ini kliennya itu belum dapat panggilan pemeriksaan lanjutan dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Armil mengakui Patrialis mengenal Basuki Hariman, yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap. Dia mengaku Patrialis dikenalkan melalui pihak ketiga.
"Hubungan Pak Basuki nggak pernah dibahas. Kenal ya kenal. Tuduhan uang itu tidak pernah sama beliau. Nggak pernah, di mananya nggak tahu, tapi pernah dikenalkan dengan Kamaludin," ungkap Armil.
Sebagaimana diketahui, KPK menemukan 28 stempel lembaga di kantor Basuki Hariman, di Sunter, Jakarta Utara. Di antara stempel yang ditemukan, ada stempel Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta beberapa stempel otoritas pemberi label halal dari beberapa negara.
Kantor milik Basuki itu digeledah KPK pada Jumat (27/1) lalu terkait dengan dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Patrialis Akbar. Patrialis sekarang sudah dihentikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Selain Basuki dan Patrialis, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. (azf/bag)











































