Pengacara: Patrialis Belum Mau Ajukan Praperadilan

Pengacara: Patrialis Belum Mau Ajukan Praperadilan

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 08:18 WIB
Pengacara: Patrialis Belum Mau Ajukan Praperadilan
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar merasa dizalimi saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kuasa hukum Patrialis, Dorel Armil, mengatakan kliennya belum mau mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangkanya itu.

"Sejauh ini belum (mau ajukan praperadilan), kemungkinan masih pertimbangan. OTT ini kan masih menjadi pertanyaan kan. Karena beliau ini kan dizalimi," kata Armil kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (31/1/2017) malam.

Saat ini, Armil menuturkan, Patrialis masih fokus pada pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, hingga hari ini kliennya itu belum dapat panggilan pemeriksaan lanjutan dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, karena beliau masih mikir, menggali kenapa peristiwa ini terjadi. Belum ada upaya hukum yang akan dilakukan. Kalau bisa, diperiksa secepatnya. Apakah ini mau praperadilan apa nggak itu masih jadi bahan pertimbangan," ucap Armil.

Sementara itu, Armil mengakui Patrialis mengenal Basuki Hariman, yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap. Dia mengaku Patrialis dikenalkan melalui pihak ketiga.

"Hubungan Pak Basuki nggak pernah dibahas. Kenal ya kenal. Tuduhan uang itu tidak pernah sama beliau. Nggak pernah, di mananya nggak tahu, tapi pernah dikenalkan dengan Kamaludin," ungkap Armil.

Sebagaimana diketahui, KPK menemukan 28 stempel lembaga di kantor Basuki Hariman, di Sunter, Jakarta Utara. Di antara stempel yang ditemukan, ada stempel Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta beberapa stempel otoritas pemberi label halal dari beberapa negara.

Kantor milik Basuki itu digeledah KPK pada Jumat (27/1) lalu terkait dengan dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Patrialis Akbar. Patrialis sekarang sudah dihentikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Selain Basuki dan Patrialis, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. (azf/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads