"Ketua MK (Arief Hidayat) mengatakan sebenarnya perkara ini sudah selesai dibahas, namun putusannya belum dibacakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Baca Juga: Kasus Patrialis Terkait UU Peternakan, MK: Putusan Tinggal Dibacakan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau pembacaan putusan di MK dilakukan segera tanpa menunggu jeda waktu, menghindari hal-hal seperti yang saat ini kita sidik terjadi kembali," tutur Febri.
Menurut Febri, pembenahan juga perlu dilakukan terhadap sejumlah aturan yang ada di MK. Hal itu dinilai efektif sebagai langkah pencegahan dari penyimpangan.
"Sampai saat ini aturan gratifikasi di MK belum mengikat hakim konstitusi. Masih di tingkat sekjen dan sedang dilakukan perbaikan agar juga menyentuh hakim konstitusi," urai Febri.
"Pembentuk UU itu Presiden dan DPR. Jika KPK dimintai pendapat, kami sampaikan dibutuhkan pengawasan lembaga kehakiman, tanpa mencampuri independensi hakim," sambungnya. (kst/bag)











































