KPK: UU Peternakan Terkait Kasus Patrialis Sudah Selesai di MK

KPK: UU Peternakan Terkait Kasus Patrialis Sudah Selesai di MK

Kartika S Tarigan - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 23:44 WIB
KPK: UU Peternakan Terkait Kasus Patrialis Sudah Selesai di MK
Patrialis Akbar memakai rompi tahanan KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar terjerat kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK mengatakan uji materi itu sebenarnya sudah selesai diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketua MK (Arief Hidayat) mengatakan sebenarnya perkara ini sudah selesai dibahas, namun putusannya belum dibacakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Baca Juga: Kasus Patrialis Terkait UU Peternakan, MK: Putusan Tinggal Dibacakan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri pun memberi masukan agar ke depan MK melakukan sejumlah pembenahan dan prosedur pembacaan hasil putusan. Menurutnya, pemberian jeda seperti itu otomatis juga memberi ruang terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami mengimbau pembacaan putusan di MK dilakukan segera tanpa menunggu jeda waktu, menghindari hal-hal seperti yang saat ini kita sidik terjadi kembali," tutur Febri.

Menurut Febri, pembenahan juga perlu dilakukan terhadap sejumlah aturan yang ada di MK. Hal itu dinilai efektif sebagai langkah pencegahan dari penyimpangan.

"Sampai saat ini aturan gratifikasi di MK belum mengikat hakim konstitusi. Masih di tingkat sekjen dan sedang dilakukan perbaikan agar juga menyentuh hakim konstitusi," urai Febri.

"Pembentuk UU itu Presiden dan DPR. Jika KPK dimintai pendapat, kami sampaikan dibutuhkan pengawasan lembaga kehakiman, tanpa mencampuri independensi hakim," sambungnya. (kst/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads