"Seorang calon kepala daerah selama belum dinyatakan bersalah atau divonis dan dipidana hingga (keputusan) in kracht, yang bersangkutan masih sah sebagai calon," jelas Juri di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
KPU menghormati asas praduga tak bersalah atas calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya yang terjerat status tersangka. Penahanan Samsu Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pun tak melunturkan hak-haknya sebagai calon tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK resmi menahan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Sebelumnya, Samsu Umar ditangkap petugas KPK saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (25/1) pukul 17.30 WIB. Dia ditangkap setelah melakukan penerbangan dari Kendari menuju Jakarta.
Samsu Umar merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini