KPU: Samsu Umar Tetap Calon Tunggal Pilkada Buton

KPU: Samsu Umar Tetap Calon Tunggal Pilkada Buton

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 22:30 WIB
Samsu Umar memakai rompi tahanan KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan Samsu Umar Abdul Saimun tetap terdaftar sebagai calon tunggal sekaligus petahana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Buton. Samsu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

"Seorang calon kepala daerah selama belum dinyatakan bersalah atau divonis dan dipidana hingga (keputusan) in kracht, yang bersangkutan masih sah sebagai calon," jelas Juri di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

KPU menghormati asas praduga tak bersalah atas calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya yang terjerat status tersangka. Penahanan Samsu Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pun tak melunturkan hak-haknya sebagai calon tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan masih tersangka dan masih dalam proses hukum. Jadi, walau ditahan, dia tetap sebagai calon dan pilkada tetap diikuti satu calon," terang Juri.

Penyidik KPK resmi menahan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Sebelumnya, Samsu Umar ditangkap petugas KPK saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (25/1) pukul 17.30 WIB. Dia ditangkap setelah melakukan penerbangan dari Kendari menuju Jakarta.

Samsu Umar merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads