"Menindaklanjuti rencana pimpinan MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, KY telah menunjuk Wakil Ketua KY Sukma Violetta untuk menjadi anggota MKMK sebagai perwakilannya," ujar jubir KY Farid Wajdi dalam keterangannya, Selasa (31/1/2017).
"Penunjukan tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno pimpinan KY tadi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembentukan MKMK ini bertujuan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi," bebernya.
Farid mengatakan hasil MKMK nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan peringatan untuk hakim konstitusi lainnya. Sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim.
"Penegakan sanksi akan diberikan kepada siapa pun, tanpa terkecuali, kepada hakim yang melanggar," ungkapnya. (edo/asp)











































