Tower Mahkamah Agung Senilai Rp 243 Miliar Diresmikan

Tower Mahkamah Agung Senilai Rp 243 Miliar Diresmikan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 19:13 WIB
Tower Mahkamah Agung Senilai Rp 243 Miliar Diresmikan
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (Ari/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali meresmikan Tower MA senilai Rp 243 miliar. Tower tersebut dibangun untuk memenuhi ruang kerja pimpinan dan hakim agung.

Pembangunan dilaksanakan melalui tiga tahun anggaran sejak 30 April 2013 sampai 31 Desember 2015. Total keseluruhan untuk merenovasi gedung senilai Rp 243.751.591.500,-

Tower MA memiliki tinggi 15 lantai, yang digunakan sebagai ruang kerja hingga ruang sidang. Pembangunan tower ini berserta fasilitasnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersamaan dengan peresmian ke-135 gedung pengadilan dan secara resmi saya akan meresmikan juga Tower MA dengan menyerap Rp 243 M," ujar Hatta Ali dalam acara peresmian Tower MA dan renovasi 153 lembaga peradilan, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (31/1/2017).

Hatta mengatakan kehadiran Tower MA beserta renovasi 135 gedung peradilan merupakan bentuk modernisasi oleh MA. Sehingga dapat mewujudkan visi dan misi peradilan.

"Saya mengimbau agar kinerja lebih ditingkatkan lagi, khususnya kepada hakim agung, hakim ad hoc, dengan fasilitas memadai mudah-mudahan bisa bekerja sangat tenang," katanya.

Hatta mengatakan kemegahan gedung pengadilan tidak ada artinya jika secara mental dan moral penghuninya masih borok. Oleh karena itu, ke depan dirinya meminta tidak ada lagi pungli maupun korupsi yang dilakukan hakim.

"Saya mendorong terus agar kita jujur, tidak pungli, tidak suap. Kita sebagai palang pintu terakhir keadilan. Secara tegas saya nyatakan kita akan ambil tindakan tegas dan zero tolerance terhadap pelakunya," ungkapnya. (edo/asp)


Berita Terkait