"Pelimpahan tahap kedua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore. Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (31/1/2017).
Kedua tersangka diserahkan ke Kejari Jaksel yang dipimpin oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di kejaksaan," tambah Argo.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, selain melimpahkan tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk barang buktinya di antaranya ada handphone dan tablet, kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta 1 bundel dokumen berupa screen captured yang berisi posting-posting dari kedua akun media sosial tersangka tersebut," jelas Wahyu.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap polisi bersamaan dengan penangkapan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas cs pada 2 Desember 2016. Keduanya ditangkap atas laporan UU ITE terkait posting ujaran kebencian melalui media sosial. (mei/idh)










































