Polisi Limpahkan 2 Tersangka UU ITE Rizal dan Jamran ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan 2 Tersangka UU ITE Rizal dan Jamran ke Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 18:29 WIB
Polisi Limpahkan 2 Tersangka UU ITE Rizal dan Jamran ke Kejaksaan
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Penyidikan kasus penyebaran kebencian dengan tersangka Rizal dan Jamran telah rampung. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan siang tadi.

"Pelimpahan tahap kedua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore. Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (31/1/2017).

Kedua tersangka diserahkan ke Kejari Jaksel yang dipimpin oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran kebencian melalui sarana media elektronik. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam LP bernomor 1052/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 2 Desember 2016 telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di kejaksaan," tambah Argo.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, selain melimpahkan tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk barang buktinya di antaranya ada handphone dan tablet, kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta 1 bundel dokumen berupa screen captured yang berisi posting-posting dari kedua akun media sosial tersangka tersebut," jelas Wahyu.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap polisi bersamaan dengan penangkapan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas cs pada 2 Desember 2016. Keduanya ditangkap atas laporan UU ITE terkait posting ujaran kebencian melalui media sosial. (mei/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini