Adik kandung Firza Husein, Fifi Husein, mengatakan pihaknya tak mau terlalu menanggapi somasi yang dilayangkan Tommy tersebut. "Kami tidak terlalu mau menanggapi itu ya (somasi), nanti malah melebar ke mana-mana," kata Fifi di kediamannya, Jalan Makmur IV, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).
Apalagi, kata Fifi, sampai saat ini keluarga Firza Husein belum menerima surat somasi dari Tommy tersebut. "Sampai detik ini kami belum terima surat somasinya, belum ada di tangan kami. Jadi nggak bisa saya menanggapi apa-apa, karena suratnya sendiri belum ada di kami," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Istimewa |
Somasi Tommy kepada Firza Husein dilayangkan pada 20 Desember 2016. Somasi itu dilayangkan Tommy melalui kuasa hukumnya, Erwin Kallo & Co.
"Bahwa Saudari diketahui telah mengaku-aku, membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebut klien kami seolah-olah adalah pembina atau pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang Saudara ketuai, di mana berita tersebut adalah tidak benar," demikian poin pertama somasi Tommy Soeharto kepada Firza Husein.
Foto: Istimewa |
Tommy juga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk terlibat dalam SSC. Somasi tersebut juga memuat pernyataan bahwa SSC diduga telah membuat berita-berita, pernyataan-pernyataan yang memuat foto-foto Tommy Soeharto, dan dipergunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Pencatutan nama Keluarga Cendana oleh Firza Husein dianggap merugikan nama baik dan kepentingan Tommy Soeharto.
Foto: Istimewa |
(erd/van)












































Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa