"Tidak ada (sanksi, red), karena aturan mengikat usai ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Dahliah dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Dahliah dalam persidangan menyebut tidak ada laporan dari Bawaslu soal kampanye di luar jadwal. Sebab, saat Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, belum ada penetapan pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dalam surat dakwaan jaksa disebut sengaja menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan proses Pilkada DKI. Saat dikonfirmasi hakim, Dahliah menegaskan pada 27 September 2016 para bakal calon yang mendaftar masih diperiksa berkasnya oleh KPU.
"Masih pemeriksaan, belum tentu kami loloskan berkasnya," ujar Dahliah bicara soal tahapan pilkada terkait tanggal 27 September 2016.
Ahok didakwa sengaja menempatkan Surat Al-Maidah untuk kepentingan Pilkada DKI saat berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. (fdn/tor)











































