KPU DKI: Tidak Ada Aturan soal Kampanye Sebelum Penetapan Paslon

Sidang Ahok

KPU DKI: Tidak Ada Aturan soal Kampanye Sebelum Penetapan Paslon

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 18:02 WIB
KPU DKI: Tidak Ada Aturan soal Kampanye Sebelum Penetapan Paslon
Foto: Isra Triansyah/Pool
Jakarta - Anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menegaskan tidak ada aturan soal batasan kampanye bagi para pendaftar cagub/cawagub DKI Jakarta. Aturan kampanye berlaku setelah KPU menetapkan pasangan calon.

"Tidak ada (sanksi, red), karena aturan mengikat usai ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Dahliah dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dahliah dalam persidangan menyebut tidak ada laporan dari Bawaslu soal kampanye di luar jadwal. Sebab, saat Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, belum ada penetapan pasangan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada laporan dari Bawaslu karena masa kampanye belum mulai," ujarnya.

Ahok dalam surat dakwaan jaksa disebut sengaja menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan proses Pilkada DKI. Saat dikonfirmasi hakim, Dahliah menegaskan pada 27 September 2016 para bakal calon yang mendaftar masih diperiksa berkasnya oleh KPU.

"Masih pemeriksaan, belum tentu kami loloskan berkasnya," ujar Dahliah bicara soal tahapan pilkada terkait tanggal 27 September 2016.

Ahok didakwa sengaja menempatkan Surat Al-Maidah untuk kepentingan Pilkada DKI saat berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads