Kasus Korupsi P2KTrans, Anggota DPR Charles Mesang Ditahan KPK

Kasus Korupsi P2KTrans, Anggota DPR Charles Mesang Ditahan KPK

Kartika S Tarigan - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 17:54 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang resmi menjadi tahanan KPK. Charles sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus korupsi mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

"CJM (anggota DPR RI periode 2009–2014) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Anggota DPR Charles Mesang Terima Duit Rp 9,7 Miliar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles hari ini menjalani pemeriksaan pertama di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, setelah pada Desember 2016 resmi berstatus tersangka.

Charles, yang mengenakan jaket oranye KPK, keluar dari gedung pemeriksaan tidak mengucapkan satu kata pun. Charles langsung memasuki mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan jurnalis.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Charles Mesang Sebagai Tersangka Kasus Suap

Charles disangka menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM, anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Charles saat ini bertugas di Komisi IX DPR RI. Namun sangkaan kasus itu ditujukan pada Charles saat bertugas di Komisi II DPR RI periode 2009-2014. (kst/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads