"Nggak boleh memaksakan saksi dalam keadaan lelah. Karena akan absurd kesaksiannya," kata Ikhsan di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Dia menyebut seharusnya jaksa menyarankan kepada hakim untuk memberikan kesempatan Ma'ruf beristirahat dan melanjutkan persidangan kemudian. Hal itu karena Ma'aruf hanya saksi, bukan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau hanya memberi kesaksian, bukan terdakwa pesakitan," imbuhnya.
Persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai sejak pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi pertama adalah Ketum MUI Ma'ruf Amin, yang diperiksa hingga pukul 15.30 WIB.
Dalam persidangan ini, Ma'ruf ditanyai beberapa hal terkait keluarnya pendapat dan sikap keagamaan MUI soal ucapan Ahok di Pulau Pramuka. Ma'ruf menyebut, sebelum dibuatnya pendapat dan sikap keagamaan itu, MUI telah melakukan investigasi ke Kepulauan Seribu. Hasilnya, menurut Ma'ruf, ditemukan rasa takut warga untuk memprotes Ahok terkait pidatonya.
"Tadi bilang masyarakat Pulau Seribu sudah marah tapi takut. Takut pada siapa?" tanya pengacara Ahok.
"Takut menyampaikan saat acara. Pas diinvestigasi, baru menyampaikan. Artinya, dia memang tidak setuju, bahwa ada penghinaan di situ," terang Ma'ruf.
Soal bukti pengakuan warga yang marah atas ucapan Ahok, Ma'ruf kembali menegaskan pengakuan warga didapatkan saat ditemui tim MUI.
"Buktinya, waktu tim investigasi kita turun ke Pulau Seribu, mereka menjelaskan bahwa, 'Iya, sebenarnya kita nggak setuju tapi nggak berani,'" kata Ma'ruf seraya menyebut nama-nama warga yang ditemui tim MUI tapi tidak dimasukkan dalam hasil kajian.
(HSF/tor)











































