"Pernah dilaporkan bahwa di sini ada pengasuhan yang kurang terstandar, tapi belum direspons," ujar Khofifah di Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No 28, Senen, Kota Jakarta Pusat, Selasa, (31/1/2017).
Izin dari panti tersebut dicabut pada 2011. Namun pihak yayasan mengajukan permohonan izin kembali pada 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah terjadinya kembali kasus seperti yang terjadi di Panti Tunas Bangsa, Khofifah mengajak peran aktif masyarakat. Sebab, peran aktif dan informasi dari masyarakat akan membantu pemerintah dalam mengambil tindakan selanjutnya.
"Di sini dulu ada panti apa, kan pasti dulu ada suara nangis, kenapa nangis-nya lebih kencang," katanya.
Ia juga meminta dinas sosial seluruh Indonesia segera melakukan monitoring kunjungan ke panti panti sosial, anak, lansia, orang dengan gangguan jiwa.
"Tolong segerakan melakukan kunjungan. Jadi, kalau kita sudah pernah ingatkan kasus A, kasus B, kasus C, jadi tolong dinsos tingkat dua melakukan kunjungan ke berbagai lembaga kesejahteraan sosial, terutama lembaga kesejahteraan sosial anak," ujarnya. (nkn/rvk)