KPK Panggil Direktur Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Pegawainya

KPK Panggil Direktur Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Pegawainya

Kartika S Tarigan - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 15:11 WIB
KPK Panggil Direktur Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Pegawainya
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia masih terus digali KPK. Keterangan dari sejumlah saksi pun terus didalami para penyidik.

Kali ini KPK memanggil empat pejabat Ditjen Pajak yang akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Handang Soekarno. Salah satunya Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Dadang, KPK memanggil tiga pejabat lain, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak Endang Supriyatna, Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Direktorat Jenderal Pajak Triongko, serta Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Dodik Syamsu Hidayat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP Ekspor Indonesia dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu.

Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar tersebut diberikan oleh Rajesh kepada Handang. Uang itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.

Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK. (kst/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini