Kali ini KPK memanggil empat pejabat Ditjen Pajak yang akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Handang Soekarno. Salah satunya Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP Ekspor Indonesia dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu.
Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar tersebut diberikan oleh Rajesh kepada Handang. Uang itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.
Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK. (kst/rvk)










































