Polda Bali Periksa 4 Bukti Berita yang Dibawa Munarman

Polda Bali Periksa 4 Bukti Berita yang Dibawa Munarman

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 15:03 WIB
Polda Bali Periksa 4 Bukti Berita yang Dibawa Munarman
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja (Prins David Saut/detikcom)
Jakarta - Eks juru bicara FPI Munarman membawa artikel berita dari empat media saat kemarin diperiksa penyidik Polda Bali. Dia dimintai keterangan terkait laporan warga Bali. Munarman dinilai telah menyebarkan fitnah dan beropini.

Bukti artikel berita itu masih didalami penyidik Polda Bali untuk memastikan artikel itu benar atau hoax. "Kita pelajari dulu hasil pemeriksaan kemarin. Dia menyampaikan cuplik dari media lain," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (31/1/2017).

"Kita tengah periksa media lainnya apa. Yang dia bawa itu media hoax atau tidak kan kita belum tahu," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munarman diperiksa di Mapolda Bali pada Senin (30/1) kemarin selama 8 jam. Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah.

"Kita perkuat alat buktinya dulu," ujar Hengky.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mayura, perkataan kliennya yang dituding fitnah tak bermaksud menyerang organisasi atau kelompok mana pun.

Ucapannya terkait pelemparan rumah warga dan pelarangan salat Jumat oleh warga karena ada artikel berita yang menyebutkan demikian.

"Pemanggilan beliau ingin klarifikasi dan tidak maksud menyerang ormas atau organisasi mana pun, termasuk pecalang," kata Mayura di Mapolda Bali kemarin.

Munarman dituding melakukan fitnah dan dilaporkan ke Mapolda Bali terkait perkataannya dalam video di YouTube yang diunggah Markaz Syariah. Judul video itu 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat'.



(vid/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads