Bukti artikel berita itu masih didalami penyidik Polda Bali untuk memastikan artikel itu benar atau hoax. "Kita pelajari dulu hasil pemeriksaan kemarin. Dia menyampaikan cuplik dari media lain," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (31/1/2017).
"Kita tengah periksa media lainnya apa. Yang dia bawa itu media hoax atau tidak kan kita belum tahu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perkuat alat buktinya dulu," ujar Hengky.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mayura, perkataan kliennya yang dituding fitnah tak bermaksud menyerang organisasi atau kelompok mana pun.
Ucapannya terkait pelemparan rumah warga dan pelarangan salat Jumat oleh warga karena ada artikel berita yang menyebutkan demikian.
"Pemanggilan beliau ingin klarifikasi dan tidak maksud menyerang ormas atau organisasi mana pun, termasuk pecalang," kata Mayura di Mapolda Bali kemarin.
Munarman dituding melakukan fitnah dan dilaporkan ke Mapolda Bali terkait perkataannya dalam video di YouTube yang diunggah Markaz Syariah. Judul video itu 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat'.
(vid/erd)











































