KPK Panggil 7 Orang dari Pihak Swasta Terkait Korupsi e-KTP

KPK Panggil 7 Orang dari Pihak Swasta Terkait Korupsi e-KTP

Kartika S Tarigan - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 14:21 WIB
KPK Panggil 7 Orang dari Pihak Swasta Terkait Korupsi e-KTP
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil 7 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman.

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka IR (Irman)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/1/2017).

Tujuh saksi yang dipanggil KPK berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Sjahrian Kurnia Harahap, Evi Andi Noor Halim, Setyo Dwi Suhartanto, Eko Purwoko, Kwan Bie Eng, Fajri Agus Setiawan, dan Liauw Prasertyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pihak swasta diperiksa, pada pekan lalu, Selasa (24/1) penyidik KPK telah memeriksa mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI Imam Bastari terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. KPK juga memeriksa tiga orang lainnya, yakni anggota DPR RI Miryam S. Haryani, mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP Eddy Rachman, dan pegawai BPKP Suryadi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (kst/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads