Penahanan Sri Bintang Pamungkas Diperpanjang 30 Hari

Penahanan Sri Bintang Pamungkas Diperpanjang 30 Hari

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 13:16 WIB
Penahanan Sri Bintang Pamungkas Diperpanjang 30 Hari
Sri Bintang Pamungkas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Masa penahanan Sri Bintang diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya kan sudah diperpanjang 40 hari dari kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (31/1/2017).

Argo mengatakan penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih merampungkan pemberkasan. Di samping itu, penyidik masih memeriksa saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok kan Habib Rizieq, Munarman, sama Bachtiar Nasir juga mau diperiksa," ungkap Argo.

Argo menambahkan pihaknya memeriksa Rizieq cs untuk melengkapi berkas tersangka Sri Bintang cs. Ketiga tokoh ormas Islam tersebut disebut-sebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan para tersangka makar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara dugaan makar tersangka Sri Bintang Pamungkas untuk dilengkapi (P-19). Saat ini penyidik masih memperbaiki kekurangan dalam berkas tersebut.

"Untuk kasus makar sendiri, kita menerima P-19 dari JPU hari Jumat kemarin dan saat ini kita melakukan pemenuhan dari JPU, berkas tersangka SBP," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/1).

Hendy mengatakan penyidik sudah memeriksa 74 saksi dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap imam besar FPI Rizieq Syihab, jubir FPI Munarman, dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir pada 1 Februari. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads