Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengimbau masyarakat tidak takut bila hendak melaporkan suatu tindak pidana. Ia merasa harus memberikan pemahaman tentang pentingnya posisi saksi dan pelapor dalam suatu tindak pidana.
"Untuk menjamin rasa aman dan mendorong partisipasi masyarakat, hal ini menjadi sangat penting. Jangan sampai praktik saling lapor ini menjadikan masyarakat takut berhubungan dengan penegak hukum," ujar Haris dalam jumpa pers 'Saksi Pelapor, dan Itikad Baik' di Jalan Raya Bogor No 47-49, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi saksi di satu sisi dia perlu mendapat perlindungan dari negara, tapi kewajiban lain adalah memberikan kesaksian sebenarnya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, saksi dan pelaporan juga harus memiliki 'rambu-rambu'. Haris mengatakan, dalam pengambilan kesaksian, tidak boleh ada tekanan agar seorang saksi berani melapor dan beritikad baik.
"Saksi tidak dapat dituntut secara hukum, kecuali kesaksian atau pelaporan tersebut tidak dengan itikad baik. Tidak boleh mendapat tekanan dalam memberikan kesaksian, tidak boleh diajukan pertanyaan terjerat, bisa jadi tidak memberikan kesaksian sebenarnya," tuturnya.
Khusus terkait dengan persidangan Ahok, Haris mengatakan hingga saat ini belum ada saksi yang secara resmi meminta perlindungan dari LPSK. Termasuk Sekjen Majelis Syuro DPD FPI DKI Novel Bamukmin, yang mengaku diancam.
"Terkait apa ada pelapor yang melaporkan, kasusnya kepada LPSK sampai saat ini memang di media ada beberapa orang mengatakan bahwa meminta perlindungan ke LPSK, seperti Novel, pengacara juga kontak ke LPSK. Tapi sampai sekarang tidak hadir," ujar Haris. (imk/erd)











































