Mabes Polri Panggil Yeti dan Oedi Jadi Saksi Kasus Munir
Kamis, 14 Apr 2005 10:53 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Mabes Polri, pagi ini kembali memanggil kepala pantry Garuda Oedi Irianto dan pramugari Garuda Yeti Susmiati. Namun, pemanggilan keduanya kali ini hanya sebagai saksi.Sebelumnya, Penyidik Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.Hal ini diungkapkan pengacara Garuda M Assegaf di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis, (14/4/2005)."Ya, hari ini ada pemeriksaan terhadap Oedi dan Yeti. Namun, pemanggilan kali ini sebagai saksi. Apakah berubah status atau tidak saya tidak tahu," ungkap Assegaf sesaat setelah tiba di Mabes Polri.Mengenai status tersebut, kata Assegaf, hanya tim penyidik yang mengetahuinya. Namun, Assegaf mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan keduanya bertatus rangkap."Dia bisa menjadi saksi dan tersangka, karena yang tadinya sebagai saksi bisa menjadi tersangka. Begitu pun jika terjadi tersangka bisa kembali lagi menjadi saksi," ujarnya.Saat ditanya kenapa bisa ditetapkan status rangkap, Assegaf mengatakan, dalam hukum status demikian memang dibenarkan. Di mana, seseorang bisa menjadi saksi untuk tersangka yang lain, dan menjadi tersangka untuk dirinya sendiri. "Di dalam hukum dan pemeriksaan itu bisa terjadi. Namun lebih jelasnya status kedua orang tersebut, polisi yang mengetahui," kata dia seraya menegaskan kembali bahwa secara hukum status tersangka bisa berubah sebagai saksi. Hal ini dimungkinkan jika dalam perkembangannya pihak penyidik tidak dapat mempertahankan bukti-bukti seseorang sebagai tersangka, sehingga statusnya bisa berubah menjadi saksi lagi.Sementara itu, Oedi dan Yeti yang datang sekitar 30 menit setelah pengacaranya (pukul 09.30 WIB) membenarkan pemanggilannya sebagai saksi. "Saya dipanggil hari ini sebagai saksi," tutur yeti.Saat turun dari mobil Yeti yang menggunakan blus putih dan Oedi yang berkemeja belang-belang sempat menebarkan senyum kepada wartawan. Namun, mereka menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
(umi/)











































