"Kasusnya bukan hanya DKI, tapi berdimensi nasional. Banyak mempertanyakan itu, MUI pusat tidak mungkin menurunkan ke MUI daerah. Kita pikir sudah baik MUI Jakarta mengeluarkan teguran, tapi tidak cukup untuk mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan," ujar Ma'ruf dalam sidang lanjutan ke-8 di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Tim penasihat hukum Ahok memang mempertanyakan perbedaan sikap antara MUI DKI dan MUI pusat. Bila MUI DKI mengeluarkan teguran terhadap Ahok, MUI pusat mengeluarkan sikap keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, tim pengacara Ahok membacakan poin-poin teguran dari MUI DKI terhadap Ahok yang dikeluarkan 2 hari sebelum sikap keagamaan MUI disampaikan pada 11 Oktober 2016..
Ahok, dalam surat teguran MUI DKI, di antaranya diminta tidak menyampaikan pernyataan yang meremehkan umat Islam. "Saudara gubernur (harus,--red) lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya," sebut pengacara Ahok.
Ma'ruf menyebut MUI daerah diberi kewenangan mengeluarkan sikap, namun tidak boleh bertentangan dengan garis kebijakan MUI pusat. Teguran MUI DKI kemudian menjadi salah satu dasar dikeluarkannya sikap keagamaan MUI.
"Itu tuntutan bahwa MUI pusat harus mengeluarkan pendapat keagamaan itu permintaan banyak pihak. Teguran DKI itu belum merespons tuntutan masyarakat. Tuntutan itu harus merupakan pendapat keagamaan sehingga bisa diketahui proses penegakan hukum. Tidak cukup (teguran)," tegas Ma'ruf.
"Teguran itu adalah hak MUI DKI itu produknya teguran, MUI pusat untuk memastikan ada penghinaan atau tidak minta diproses penegak hukum oleh pihak penegak hukum," sebut Ma'ruf. (fdn/tor)











































