Ma'ruf Amin: Teguran MUI DKI ke Ahok Tidak Cukup

Sidang Ahok

Ma'ruf Amin: Teguran MUI DKI ke Ahok Tidak Cukup

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 11:54 WIB
Maruf Amin: Teguran MUI DKI ke Ahok Tidak Cukup
Foto: Pool/Seto Wardhana
Jakarta - Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyebut teguran MUI DKI kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal ucapan Al-Maidah ayat 51 belum cukup. MUI pusat kemudian mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyebut Ahok menghina Alquran.

"Kasusnya bukan hanya DKI, tapi berdimensi nasional. Banyak mempertanyakan itu, MUI pusat tidak mungkin menurunkan ke MUI daerah. Kita pikir sudah baik MUI Jakarta mengeluarkan teguran, tapi tidak cukup untuk mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan," ujar Ma'ruf dalam sidang lanjutan ke-8 di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Tim penasihat hukum Ahok memang mempertanyakan perbedaan sikap antara MUI DKI dan MUI pusat. Bila MUI DKI mengeluarkan teguran terhadap Ahok, MUI pusat mengeluarkan sikap keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teguran ya teguran sudah disampaikan dan berlaku. Jadi saya katakan tidak ada pertentangan, silang pendapat dengan MUI pusat. MUI tidak melanggar aturan, melainkan mengawal melalui cara persidangan hukum di Indonesia," terang Ma'ruf membantah adanya perbedaan sikap pengurus daerah dan pusat.

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok membacakan poin-poin teguran dari MUI DKI terhadap Ahok yang dikeluarkan 2 hari sebelum sikap keagamaan MUI disampaikan pada 11 Oktober 2016..

Ahok, dalam surat teguran MUI DKI, di antaranya diminta tidak menyampaikan pernyataan yang meremehkan umat Islam. "Saudara gubernur (harus,--red) lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya," sebut pengacara Ahok.

Ma'ruf menyebut MUI daerah diberi kewenangan mengeluarkan sikap, namun tidak boleh bertentangan dengan garis kebijakan MUI pusat. Teguran MUI DKI kemudian menjadi salah satu dasar dikeluarkannya sikap keagamaan MUI.

"Itu tuntutan bahwa MUI pusat harus mengeluarkan pendapat keagamaan itu permintaan banyak pihak. Teguran DKI itu belum merespons tuntutan masyarakat. Tuntutan itu harus merupakan pendapat keagamaan sehingga bisa diketahui proses penegakan hukum. Tidak cukup (teguran)," tegas Ma'ruf.

"Teguran itu adalah hak MUI DKI itu produknya teguran, MUI pusat untuk memastikan ada penghinaan atau tidak minta diproses penegak hukum oleh pihak penegak hukum," sebut Ma'ruf. (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads