Pimpinan UII akan Umumkan Sanksi untuk Panitia Diksar Mapala

Pimpinan UII akan Umumkan Sanksi untuk Panitia Diksar Mapala

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 11:09 WIB
Pimpinan UII akan Umumkan Sanksi untuk Panitia Diksar Mapala
Rektor UII Dr Harsoyo (Bagus Kurniawan/detikcom)
Solo - Pimpinan UII Yogyakarta akan segera mengambil keputusan kampus untuk menjatuhkan sanksi internal bagi panitia Diklatsar Mapala UII. Sanksi akan dijatuhkan setelah tim investigasi internal selesai bekerja dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kampus.

"Nanti akan ada sanksi kepada mereka, namun pastinya menunggu rekomendasi dari tim investigasi internal yang kami bentuk. Namun sanksi dari kami pastinya tidak mengambil wewenang kepolisian yang menangani soal pidananya. Sanksi dari kami adalah sanksi administratif kemahasiswaan," ujar Rektor UII Harsoyo, Selasa (31/1/2017).

Sanksi yang diberikan bisa sanksi ringan berupa teguran, sedang berupa skors, atau sanksi berat berupa pemberhentian status kemahasiswaan. Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi tim investigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota tim investigasi internal UII, Muzayyin Nasaruddin, mengatakan saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari 42 orang untuk mencari data guna mengambil kesimpulan hasil investigasi.

Lebih lanjut Harsoyo mengatakan hingga saat ini masih ada dua peserta Diklatsar yang menjalani perawatan khusus. Keduanya bukan lagi dirawat karena luka fisik akibat kekerasan, melainkan karena trauma psikis yang dialami akibat mengikuti kegiatan tersebut.

"Saya kira itu jauh lebih berat daripada trauma fisik," ujar Harsoyo.

Terkait dengan pembubaran Mapala UII, Harsoyo mengatakan hingga saat ini pihak kampus belum berpikir ke arah itu. Pembekuan yang dilakukan bertujuan mempermudah proses hukum terkait dengan kasus kekerasan dalam Diklatsar.

Setelah kasus hukum selesai, Mapala bisa aktif kembali karena selama ini UKM tersebut juga memiliki sejumlah prestasi dan kepedulian besar dalam membantu kerja-kerja kemanusiaan, seperti pertolongan saat terjadinya bencana atau kecelakaan.




(mbr/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini