"Seluruhnya datang, 16 orang. Saya datang untuk mengantar dan menghadapkan mereka. Selanjutnya kami menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian," ujar Harsoyo, yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya, Selasa (31/1/2017).
Hal serupa disampaikannya terkait dengan 2 anggota panitia Diklatsar yang sudah ditahan polisi. Pihak kampus sepenuhnya menyerahkan ranah hukum yang menimpa mahasiswanya kepada polisi. Namun dia menegaskan bahwa salah satu tersangka bernama Yudi telah lulus, sedangkan Angga masih kuliah sejak 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Muchus/detikcom |
Ditemui di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari menegaskan bahwa sejak pukul 05.30 WIB, Yudi dan Angga resmi ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan. Keduanya saat ini berada di ruang tahanan Polres.
Sedangkan terhadap 16 anggota panitia lainnya, pemeriksaan akan dimaksimalkan hari ini dengan cara satu saksi diperiksa oleh satu penyidik. Para saksi juga diberi hak didampingi penasihat hukum dan selama pemeriksaan akan diberi hak untuk makan dan beribadah.
"Kita maksimalkan hari ini, namun kemungkinan akan bisa berkembang sesuai pemeriksaan," ujar Kanit Reskrimsus Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Gurbacov.
(mbr/try)












































Foto: Muchus/detikcom