"Tersangka merupakan DPO atau target yang sudah sering mengedarkan narkotika sehingga Satuan Resnarkoba langsung menuju sasaran," kata Kasat Narkoba Polres Jakut AKBP Robert Sitinjak melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/1/2017).
Darim ditangkap di Kampung Muara Bahari No 4 RT 003 RW 07, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin, 30 Januari 2017, sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika ditangkap, tersangka sedang menimbang sabu untuk diedarkan.
Barang bukti yang diamankan polisi. (Jabbar Ramdhani/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, polisi menggeledah lokasi penangkapan tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan bruto 5,25 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 buah HP merek Samsung berwarna putih, dan 1 buah buku catatan transaksi. Darim lalu digelandang ke ke Polres Jakut guna melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan. (aan/rvk)












































Barang bukti yang diamankan polisi. (Jabbar Ramdhani/detikcom)