Sidang Ahok Dimulai, Ketum MUI Jadi Saksi Pertama

Sidang Ahok

Sidang Ahok Dimulai, Ketum MUI Jadi Saksi Pertama

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 09:11 WIB
Sidang Ahok Dimulai, Ketum MUI Jadi Saksi Pertama
Ketum MUI Ma'ruf Amin (Dok. Istimewa)
Jakarta - Sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilanjutkan hari ini. Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya.

Sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto ini dimulai sekitar pukul 09.05 WIB, Selasa (31/1/2017). Ahok, yang mengenakan baju batik, langsung masuk ke ruang sidang melalui pintu di samping kursi jaksa penuntut umum (JPU).

Selain Ma'ruf Amin, ada tiga saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang ke-8 ini. Di antaranya anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan dua nelayan Kepulauan Seribu, yaitu Zainuddin dan Sahfudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang ke-8, Selasa (31/1/2017) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang ke-8, Selasa (31/1/2017). (Haris Fadhil/detikcom)


Sidang Selasa (24/1) sebelumnya, majelis hakim telah mendengar keterangan dari dua saksi fakta, yaitu Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, kamerawan dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Yuli Hardi mengaku menghadiri kunjungan Ahok ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang pada 27 September 2016. Saat Ahok berpidato, Yuli Hardi mengatakan tidak fokus mendengarkannya.

Bahkan dia mengaku baru tahu pidato Ahok menjadi persoalan setelah dirinya menonton televisi. Menurut Yuli Hardi, tidak ada warga yang memprotes saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah.

Saksi fakta Nurkholis Majid juga ditanya soal respons warga saat Ahok berpidato. Pria yang bertugas sebagai kamerawan ini mengaku merekam kegiatan Ahok yang datang ke TPI Pulau Pramuka dalam rangka panen ikan kerapu. Namun Nurkholis mengaku tidak menyimak pidato Ahok, yang kemudian dilaporkan sejumlah pihak ke polisi, lantaran fokus pada pengambilan gambar.

Selain saksi-saksi fakta, JPU menghadirkan 3 saksi pelapor, yakni PNS Kementerian Agama Muhammad Asroi Saputra dan Ketua HMI cabang Palu, Sulawesi Tengah, Iman Sudirman serta Ibnu Baskoro. Namun yang hadir hanya Asroi dan Iman.

Asroi dan Iman mengaku melihat video pidato Ahok dari televisi dan media sosial. Mereka merasa tersakiti atas pernyataan Ahok mengenai Surat Al-Maidah. Atas keterangan saksi pelapor, Ahok dan pengacaranya menyampaikan keberatan.



(ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads