"Jadi itu kan hasil penyitaan itu. Waktu olah TKP pasca-meninggalnya korban, kita juga menemukan barang bukti penting dan sudah kita kroscek ke para saksi dan itu diiyakan oleh para saksi sebagai barang-barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak kekerasan. Seperti adanya tali untuk mencambuk, kemudian adanya ranting atau batang pohon yang dipatahkan dan dipukulkan, itu sudah kita sita," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak ketika berbincang dengan detikcom, Senin (30/1/2017) malam.
Ade mengaku belum tahu soal keterangan 2 tersangka mengenai penganiayaan para korban. Namun, bagi Ade, pengakuan tersangka tidak terlalu penting lantaran barang bukti yang dikumpulkan penyidik telah memberikan keyakinan bahwa para tersangka itulah yang melakukan tindak pidana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Angga Septiawan alias Waluyo (27) dan Wahyudi alias Yudi (25). Keduanya merupakan anggota panitia dalam kegiatan yang menewaskan 3 orang itu.
Selain itu, polisi menyita tongkat rotan dan tali pengaman untuk kegiatan mendaki gunung sebagai barang bukti yang diduga untuk menganiaya para korban. Barang bukti itu disita dari kamar kos Yudi.
Tiga mahasiswa UII yang tewas tersebut adalah Syaits Asyam (19), Muhammad Fadli (19), dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (20). Mereka tewas setelah mengikuti Diklatsar The Grand Camping (TGC).
Tiga mahasiswa UII itu awalnya mengikuti kegiatan TGC di lereng selatan Gunung Lawu di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 13-20 Januari 2017. Total peserta diksar ada 37 mahasiswa dari berbagai fakultas di UII, yang terdiri dari 34 peserta laki-laki dan 3 perempuan.
(dhn/fdn)