Habib Rizieq Tersangka, Jubir FPI: Tetap Tenang dan Tunggu Komando

Habib Rizieq Tersangka, Jubir FPI: Tetap Tenang dan Tunggu Komando

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 08:14 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. FPI pun menyerukan kepada kader dan simpatisan untuk tetap tenang.

"Kepada seluruh aktivis, simpatisan FPI, dan umat Islam pada umumnya, untuk tetap tenang, tetap (jaga situasi) kondusif. Tetap menunggu komando dari ulama-ulama kita. Kita imbau untuk segera lakukan konsolidasi tiap daerah semaksimal mungkin," kata juru bicara FPI Slamet Maarif saat dihubungi, Selasa (31/1/2017).

FPI mengatakan kader dan simpatisannya akan terus membela Habib Rizieq dalam kasus tersebut. Mereka pun akan tetap datang jika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka akan tetap membela ulama. Mereka akan membela Habib sampai habis-habisan. Kita akan bela beliau," ujar Slamet.

Menanggapi imbauan Polda Jabar tentang datang tanpa membawa massa, FPI tidak menjamin akan melakukan hal tersebut. Bagi FPI, kehadirannya bisa meredam kerusuhan yang mungkin akan terjadi.

"Kita harus ada di tengah-tengah mereka. Kalau kita melepas mereka, justru bahaya dengan keamanan ini negeri. Jadi (kehadiran kita) membuat kondusif," ucapnya.

Sebagai langkah hukum, FPI akan mengajukan praperadilan. Pengajuan praperadilan segera dilakukan.

"Secepatnya (diajukan), hari ini rapat teknis untuk membahas pengajuan praperadilan. Tapi kita hampir pastikan praperadilan," ujar Slamet.



Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1).

Gelar perkara ketiga ini berlangsung kemarin selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, kemarin pagi, penyidik meminta keterangan tambahan kepada satu saksi ahli. Tercatat, menurut Yusri, sebanyak 18 saksi sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik berkaitan dengan kasus tersebut. (aik/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads