"Keduanya malam ini menjalani masa penahanan selama 1 x 24 jam hingga Selasa besok pukul 05.30 WIB. Setelah itu, akan kami tentukan lagi apakah keduanya akan diperpanjang masa penahanannya atau tidak," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Senin (30/1/2017).
YUD dan ANG, kata Ade, hingga malam ini masih akan terus dimintai keterangan terkait dengan peran yang disangkakan kepada keduanya, yaitu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Selasa besok Polres Karanganyar akan memanggil dan memeriksa 16 anggota panitia lainnya yang terlibat dalam Diklatsar tersebut. Pihak kampus UII memastikan anggota panitia yang dipanggil itu akan datang memenuhi panggilan, bahkan akan diantar langsung oleh pimpinan kampus.
"Sesuai panggilan resmi yang kita layangkan, pemeriksaan terhadap mereka akan kami lakukan besok mulai pukul 09.00 WIB," kata Ade. (mbr/dhn)











































