Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi peringatan kepada 3 stasiun televisi terkait dengan penyiaran Pilkada. KPI menyebut ada potensi ketidakberimbangan dalam pemberitaan Pilkada.
"Ada keberpihakan salah satu paslon, ada di 3 lembaga penyiaran dan itu sudah diberi peringatan. Proses pasca-peringatan kita bina lembaga bersangkutan," ujar Komisioner KPI Nuning Rodiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
"Kita harap kembali tidak berpihak. Sudah ada peringatan tertulis (sebelumnya ditulis teguran-red). TV-nya MNC TV, Global TV, dan i-News TV," kata Nuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada indikasi penyiaran tentang Pilkada masuk di wilayah tablig atau dakwah. Langkah kami, kita koordinasi dengan MUI mendalami konten dakwah terkait Pilkada 2017, ini masih koordinasi dengan Dewan Pers dan MUI," imbuh Nuning.
Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis menjelaskan rata-rata pelanggaran stasiun televisi mengenai Pilkada DKI Jakarta. KPI juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi KPI punya pandangan itu menjadi sebuah indikasi pelanggaran. Oleh sebab itu, kami berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum. Kalau KPU menyatakan itu tidak menjadi sebuah pelanggaran, itu tidak menjadi hal yang khusus. Ini agak intens, kami juga akan rapat dengan Bawaslu supaya ini clear nih," ujar Yuliandre.
Berita ini meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut MNC TV, Global TV, dan i-News TV mendapat teguran dari KPI. Berita sebelumnya berjudul "KPI Tegur 3 Stasiun TV Terkait Penyiaran Pilkada." Setelah dimintai konfirmasi ulang, KPI menegaskan ketiga stasiun televisi itu hanya mendapat peringatan, bukan teguran.
"Bukan teguran, jadi peringatan. Teguran itu kan bagian dari sanksi KPI, kalau peringatan bagian dari early warning KPI agar kondusivitas itu terjaga," ujar Nuning saat dihubungi via telepon, Selasa (31/1) hari ini.
detikcom meminta maaf atas kesalahan informasi dalam berita sebelumnya.β β β β (dkp/dhn)











































