"Harapan kami, percayakan kepada kepolisian. Cukup datang saja dengan pengacara, jangan membawa massa," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (30/1/2017).
Yusri juga menegaskan penyidik Polda Jabar selalu profesional dalam menangani seluruh perkara. Dia menjamin penyidik bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah resmi menyampaikan penetapan tersangka Rizieq. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Atas penetapan ini, juru bicara FPI Slamet Maarif mengaku pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Secepatnya akan mengajukan praperadilan," ujar Slamet saat dihubungi, Senin (30/1/2017).
Kasus ini berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri atas Rizieq Syihab. Penetapan status Rizieq dari saksi terlapor menjadi tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik berkesimpulan, dalam gelar perkara ini semua unsur dan alat bukti sudah terpenuhi untuk memproses hukum Rizieq.
(bbn/dhn)











































