Pantauan detikcom, rombongan tim pengacara Munarman keluar sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (30/1/2017). Para pengacara ini yang meladeni pertanyaan wartawan di gedung Ditlantas, yang juga digunakan sebagai kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar.
Selama beberapa menit tim pengacara berbicara kepada wartawan, tiba-tiba Munarman keluar dari tangga darurat. Namun Munarman tak bisa diwawancarai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, soal pemeriksaan, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menyatakan Munarman masih berstatus saksi. Keterangan dari Munarman akan ditindaklanjuti tim polisi.
"Keterangan dia akan didalami penyidik dulu, karena ternyata banyak bukti baru dan statusnya masih saksi," kata Hengky di lokasi yang sama.
Munarman diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah yang dilaporkan oleh warga Bali. Sebuah video di YouTube yang diunggah Markaz Syariah berjudul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat' menjadi bukti pelaporan di Polda Bali tersebut.
Munarman, dalam video itu, menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang salat Jumat. Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah.
(fdn/tor)











































