"Semuanya nanti saja kita perdebatkan di pengadilan. Pimpinan, penyidik, dan jaksa ke penuntut firmed dan progresif untuk meyakinkan hakim," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Senin (30/1/2017).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pun menyebut bukti-bukti pertemuan Patrialis dengan Basuki Hariman, pengusaha yang menyuapnya, sudah didapatkan KPK. Tentang sadapan pun, Febri mengaku telah didapatkan penyidik KPK dan akan dibuka di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis disangka menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki dalam kasus tersebut. Saat ini Patrialis telah dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/dhn)











































