Kasus Suap Patrialis, KPK akan Ungkap Sadapan di Pengadilan

Kasus Suap Patrialis, KPK akan Ungkap Sadapan di Pengadilan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 20:42 WIB
Kasus Suap Patrialis, KPK akan Ungkap Sadapan di Pengadilan
Patrialis Akbar ketika ditahan KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar membantah telah menerima uang suap. Namun KPK menegaskan bukti terkait sangkaan suap itu telah dikantongi dan akan dibeberkan dalam persidangan nantinya.

"Semuanya nanti saja kita perdebatkan di pengadilan. Pimpinan, penyidik, dan jaksa ke penuntut firmed dan progresif untuk meyakinkan hakim," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Senin (30/1/2017).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pun menyebut bukti-bukti pertemuan Patrialis dengan Basuki Hariman, pengusaha yang menyuapnya, sudah didapatkan KPK. Tentang sadapan pun, Febri mengaku telah didapatkan penyidik KPK dan akan dibuka di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah memiliki bukti-bukti pertemuan tersangka di beberapa tempat sebelumnya. Ini yang akan kami sampaikan secara terang-benderang saat sidang dan bagaimana pihak-pihak mengatur dan konsensus terjadi hingga terjadi transaksi dan terjadi OTT (operasi tangkap tangan)," kata Febri di kantornya.

Patrialis disangka menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki dalam kasus tersebut. Saat ini Patrialis telah dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi.

Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/dhn)


Berita Terkait