"Jadi bukan soal parpol dan nonparpol. Tapi soal integritas dan kapasitas calon yang bersangkutan," kata Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Komunikasi Johan Budi saat berbincang via telepon, Senin (30/1/2017).
Yang terpenting bukan soal latar belakang parpol atau nonparpol dari calon hakim konstitusi, melainkan soal kualitas calon yang bersangkutan. Kualitas ini bisa dipastikan lewat serangkaian seleksi yang bakal digelar panitia seleksi (pansel) calon hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansel itu belum dibentuk karena harus menunggu surat laporan pemberhentian Patrialis dari MK terlebih dahulu. Namun biasanya pansel berisi berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat, unsur pemerintah, dan penegak hukum.
"Kalau yang biasa dibentuk pemerintah, pansel itu biasanya diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap punya kapasitas. Dan kedua, tentu ada wakil dari pemerintah. Selalu juga melibatkan KPK dan PPATK, baik secara informal maupun formal," kata Johan.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpandangan hakim konstitusi haruslah sosok negarawan, sebaiknya bebas parpol, atau paling tidak sudah lama tidak berparpol.
"Maka kita harus evaluasi rekrutmen prosedur dan kualifikasi apakah negarawan itu boleh politikus. Menurut saya, jangan. Kalau dia orang partai, harus berhenti, minimal lima tahun sudah berhenti dari partai. Tapi masalahnya, apakah dari akademisi itu ideal? Belum tentu juga," kata Jimly saat berbincang, Sabtu (28/1) lalu.
Mantan Ketua MK Mahfud MD juga berpandangan pemerintah mengusulkan sosok akademisi saja untuk mengisi posisi yang ditinggal Patrialis. Soal hakim dari kalangan parpol, biarlah itu cukup diisi oleh hakim usulan dari DPR saja.
"Saya mengusulkan yang dari DPR itu, kalau politikus, silakan. Kalau dari pemerintah, saya usulkan akademisi. Dulu kan bagus hasilnya. Mukhtie Fadjar, Maria Farida, Haryono, itu dari pemerintah yang pertama. Lalu Asshiddiqie. Itu kan bagus-bagus," kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Patrialis adalah hakim MK yang dulu pernah menjadi kader Partai Amanat Nasional. Patrialis dulu diusulkan pemerintah, maka kini pengganti Patrialis juga tetap menjadi jatah pemerintah.
(dnu/rvk)











































