Ketua MK Segera Kirim Surat Pengunduran Diri Patrialis ke Presiden

Ketua MK Segera Kirim Surat Pengunduran Diri Patrialis ke Presiden

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 19:27 WIB
Ketua MK Segera Kirim Surat Pengunduran Diri Patrialis ke Presiden
Foto Patrialis Akbar di gedung MK (Ari/detikcom)
Jakarta - Patrialis Akbar menyatakan mundur sebagai hakim konstitusi. Dengan begitu, proses pergantian menjadi lebih mudah dan tidak perlu melakukan pemeriksaan berbelit-belit

"Kalau mengundurkan diri, akan lebih mudah dan MKMK paling-paling satu minggu selesai. Segera setelah itu kita akan kirim surat kepada Presiden untuk dilakukan pengisian jabatan hakim baru," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers bersama DPR di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (30/1/2017).

Arief kemudian menyebutkan, dengan dikirimnya surat ke Presiden secepatnya, bangku yang sebelumnya diduduki oleh Patrialis dapat segera diisi.

"Karena akan menyongsong pilkada, hakim lengkap sembilan orang," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan proses MKMK juga lebih mudah dengan adanya surat pengunduran diri dari Patrialis. Sehingga tidak dilakukan pemeriksaan kepada hakim terduga ataupun mencari saksi lain.

"Karena, kalau sudah ada pengunduran diri, bisa saja MKMK hanya perlu sidang satu kali selesai," ujar Arief.

Selain itu, Arief menyerahkan sepenuhnya revisi UU MK oleh pemerintah dan legislatif. Namun revisi itu dimintanya tidak membuat lemah lembaga peradilan konstitusi.

"Terserah Bapak-bapak DPR. UU MK di tangan pemerintah, revisi penguatan independensi MK mengatur KUHAP MK dan perkuat dewan etik konstitusi," ucap Arief.

Arief menjelaskan revisi nanti diharapkan tidak menyentuh mekanisme pengawasan. Karena, kalau diawasi, akan bertentangan dengan UU.

"Bukan mekanisme pengawasan karena badan peradilan tidak boleh diawasi," imbuhnya.

Arief mengatakan revisi tersebut seharusnya dapat memperkuat sistem yang telah dibangun MK. Sehingga ke depan tidak ada lagi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan hakim.

"Kalau diawasi, kita subordinat, tapi bagaimana perkuat tidak bisa dijaga keseluruhan dan tidak menyimpang pelanggaran hukum lain," pungkas Arief.

Sebagaimana diketahui, Patrialis ditangkap KPK terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari hasil penangkapan, Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha pengusaha impor daging Basuki.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads