Penangkapan pertama terjadi di lapangan golf Rawamangun pada siang hari. Setelah itu, penyidik KPK menyisir kantor Basuki Hariman di Sunter. Pada saat yang bersamaan, Patrialis masih bersidang di Mahkamah Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Setelah sidang selesai, Patrialis berbelanja di GI bersama seorang wanita bernama Anggita Eka Putri. Akhirnya Patrialis ditangkap pada pukul 21.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut guru besar Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, itu, istilah OTT tidak ada dalam KUHAP.
"Dalam KUHAP, yang ada istilah tertangkap tangan atau penangkapan," ujar Hibnu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 19 dan angka 20 KUHAP.
"Oleh karena itu, yang tepat operasi penangkapan karena sebelumnya sudah didahului dan ditemukan bukti-permulaan permulaan yang cukup. Dalam ilmu kriminalistik, tindakan tersebut merupakan bagian dari taktik pengungkapan kejahatan oleh penyidik," ucap Hibnu.
Meski saat ditangkap Patrialis tidak sedang bertransaksi dengan Basuki, hal itu masih bisa disebut sebagai satu rangkaian.
"Saat ditangkap bisa saja tidak ada transaksi, namun apa yang terjadi sebelumnya KPK yang tahu. Sebab, menurut keterangan KPK, tersangka sudah disadap 6 bulan sebelumnya. Operasi tangkap tangan itu bahasa lebih mudah dipahami oleh masyarakat," ujar Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Patrialis ditangkap KPK terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari hasil penangkapan Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha pengusaha impor daging Basuki.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari. (edo/asp)











































