Kasus Corby, Australia Rancang Pertukaran Tahanan dengan RI

Kasus Corby, Australia Rancang Pertukaran Tahanan dengan RI

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2005 10:15 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia mengharapkan jika terdakwa narkoba Shapelle Corby dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara ia bisa menjalaninya di penjara Australia melalui perjanjian pertukaran tahanan. Harapan ini disampaikan Menlu Australia Alexander Downer saat diwawancari radio ABC, Kamis (14/4/2005). "Ini tidak khusus untuk kasus Schapelle Corby, tapi lebih umum. Kami ingin memiliki perjanjian pertukaran tahanan dengan Indonesia," katanyaMenurut Downer, saat ini ada 11 warga Australia yang berada di penjara Indonesia. Karena itu pemerintah Australia merancang kemungkinan pertukaran tahanan dengan Indonesia sehingga tahanan atau narapidana Australia di Indonesia bisa menjalani hukuman di Australia."Saya kira sekitar 11 warga Australia berada di penjara Indonesia, dan kami akan melihat kasus mereka satu per satu. Tapi kami berharap di bawah perjanjian ini, secara umum, mereka bisa menjalani hukumannya di Australia," harap Downer.Tak Yakin BebasCorby hari ini akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ahli kecantikan asal Gold Coast, Australia, ini didakwa dalam kasus penyelundupan marijuana seberat 4,1 kilogram dengan ancaman hukuman mati jika ia terbukti bersalah.Jika tidak ada bukti kuat ia melakukan penyelundupan narkoba, wanita cantik berusia 27 tahun ini bisa dikenai delik lain dengan ancaman hukuman lebih rendah, yaitu hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. Pengacara Corby dari Indonesia, Lely Sri Rahayu Lubis, sebagaimana dilaporkan Sydney Morning Herald, meragukan bahwa Corby bisa dibebaskan karena lemahnya bukti hukum untuk membelanya. Sementara JPU Ida Bagus Wiswantanu menyatakan pembelaan yang diajukan pengacara tidak begitu kuat. Sebelumnya pengacara pernah menghadirkan seorang tahanan dari Australia yang mengaku mendengar pembicaraan antar tahanan kasus narkoba bahwa Corby hanya 'korban tak berdosa' dari sindikat pengedar narkoba. (gtp/)


Berita Terkait