"MK baru saja menerima surat tulis tangan dari rekan kita, Pak Patrialis Akbar. Beliau menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi," ujar Arief dalam konferensi pers bersama DPR di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (30/1/2017).
Arief mengatakan, dengan adanya surat pengunduran diri oleh Patrialis secara langsung, proses pergantian hakim konstitusi dapat dilakukan dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan, meski telah diterima surat pengunduran diri Patrialis oleh MK, hal itu tidak menggugurkan rekomendasi dewan etik untuk menggelar MKMK.
"Masih tetap, cuma cepat prosesnya. Karena yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri dengan tulisan tangan," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Patrialis ditangkap KPK terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari hasil penangkapan, Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha pengusaha impor daging Basuki.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari. (edo/asp)











































