"Secepatnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Syihab. Dijadwalkan pekan depan pemanggilan pertama Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Rizieq Syihab Jadi Tersangka Penodaan Pancasila
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan status Rizieq dari saksi terlapor menjadi tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik berkesimpulan, dalam gelar perkara ini semua unsur dan alat bukti sudah terpenuhi untuk memproses hukum Rizieq.
Baca Juga: Rizieq Jadi Tersangka, Jubir FPI: Saya Hubungi Penasihat Hukum
Soal penetapan status tersangka, pihak FPI menyatakan akan berkoordinasi dengan tim hukum. Jubir FPI Slamet Maarif menyebut tim penasihat hukum segera mengambil sikap.
"Nanti bagian penasihat hukum akan ambil keputusan. Karena menyangkut persoalan hukum. Saya harus koordinasi dengan penasihat hukum," ujar Slamet Maarif saat dikonfirmasi. (bbn/fdn)











































