Polda Jabar Periksa Rizieq Syihab Pekan Depan

Polda Jabar Periksa Rizieq Syihab Pekan Depan

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 19:01 WIB
Polda Jabar Periksa Rizieq Syihab Pekan Depan
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Bandung - Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap Sukarno. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memeriksa Rizieq sebagai tersangka pada pekan depan.

"Secepatnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Syihab. Dijadwalkan pekan depan pemanggilan pertama Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Rizieq Syihab Jadi Tersangka Penodaan Pancasila

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizieq Syihab menjadi tersangka atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dikenai Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Rizieq terancam hukuman empat tahun penjara.

Penetapan status Rizieq dari saksi terlapor menjadi tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik berkesimpulan, dalam gelar perkara ini semua unsur dan alat bukti sudah terpenuhi untuk memproses hukum Rizieq.

Baca Juga: Rizieq Jadi Tersangka, Jubir FPI: Saya Hubungi Penasihat Hukum

Soal penetapan status tersangka, pihak FPI menyatakan akan berkoordinasi dengan tim hukum. Jubir FPI Slamet Maarif menyebut tim penasihat hukum segera mengambil sikap.

"Nanti bagian penasihat hukum akan ambil keputusan. Karena menyangkut persoalan hukum. Saya harus koordinasi dengan penasihat hukum," ujar Slamet Maarif saat dikonfirmasi. (bbn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads