"Kooperatif sekali," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (30/1/2017).
Dijelaskan, penyidik memintai keterangan kepada Munarman terkait pernyataannya dalam video 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat'. Video itu diunggah oleh Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 di YouTube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi belum bisa memastikan apakah ada peningkatan status Munarman malam ini atau tidak. Sejauh ini Munarman masih diperiksa sebagai saksi.
"Tergantung pemeriksaan, bisa saja selesai hari ini atau berlanjut karena yang bersangkutan sakit atau lelah," ucap Hengky.
Munarman dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dan bila ia menjadi tersangka, ancaman maksimalnya 6 tahun penjara. Munarman dalam video tersebut menyatakan pecalang melarang salat Jumat.
"Sejauh ini sudah 22 saksi, tergantung hasil pemeriksaan, tapi statusnya masih saksi," imbuh Hengky.
(vid/erd)











































