"As soon as possible. Jadi, setelah hasil keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang menyatakan bersangkutan diberhentikan atau yang bersangkutan itu mengundurkan diri," kata Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/1/2017).
Refly menambahkan, idealnya seorang hakim konstitusi harus bertitel S-2 dan doktor.
"Untuk menjadi hakim konstitusi kan berbeda dari KPU ataupun Bawaslu. Ini lebih selektif. Karena salah satu syarat minimalnya doktor di mana S-1-nya sarjana hukum dan bergelar doktor. Selain itu, dia juga seorang negarawan, yang tentunya menguasai konstitusi," jelas Refly.
Meski demikian, Refly, menurutnya, syarat utama seorang hakim harus melingkupi prinsip integritas, kapasitas, dan independensi. Selain itu, penentuan calon harus transparan serta partisipatif.
"Yang paling utama dalam pemilihan pejabat publik itu integritasnya. Tapi, kalau integritasnya baik, dia tidak mau menerima suap dalam kapasitasnya tapi tidak netral, ya sama saja. Ketiganya itu dulu yang harus dimiliki secara akumulatif. Kemudian untuk pemilihannya harus objektif dan akuntabel," papar Refly.
Sebagaimana diketahui, Patrialis ditangkap KPK terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari hasil penangkapan Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha pengusaha impor daging Basuki.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari. (adf/asp)











































