Keempat pelaku itu adalah Bancek (31), Senget (34), Gober (36), dan Bombom (33). Mereka bekerja sama dengan rekannya di dalam penjara.
"Hasil penyelidikan, pelaku mendapat sabu bekerja sama dengan seorang narapidana yang berada di lapas di wilayah Banten," kata Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, Senin (30/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sekarang kita sedang melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan kepala lapas, untuk pendalaman kasus ini," ujar Ayi.
Dia menambahkan, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan bisnis haram tersebut. Mulai pengendali, pengedar, hingga pengecer.
"Adapun pengendali di dalam lapas masih ada enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan satu lagi pengedar di wilayah Tangsel," paparnya.
Empat pelaku, yang kini mendekam di sel tahanan Polres Tangsel, ditangkap pada Senin (23/1). Mereka diringkus di empat tempat berbeda di wilayah Tangsel.
"Pelaku mengaku baru mengedarkan dua bulan terakhir. Biasa mengedarkan di wilayah Cilenggang, Cisauk, Pamulang, Samporia, dan Serpong," ungkapnya. (rvk/dha)











































