Somasi itu dilayangkan Tommy Soeharto melalui kuasa hukumnya, Erwin Kallo & Co, pada 20 Desember 2016.
"Bahwa Saudari diketahui telah mengaku-aku, membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebut klien kami seolah-olah adalah pembina atau pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang Saudara ketuai, di mana berita tersebut adalah tidak benar," demikian poin pertama somasi Tommy Soeharto kepada Firza Husein.
Tommy juga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk terlibat dalam SSC. Somasi tersebut juga memuat pernyataan bahwa SSC diduga telah membuat berita-berita, pernyataan-pernyataan yang memuat foto-foto Tommy Soeharto, dan dipergunakan untuk kepentingan politik tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui somasi ini, Tommy Soeharto meminta Firza Husein menghentikan membuat berita, pernyataan, maupun komentar dengan menggunakan identitasnya untuk kepentingan apa pun. Apabila somasi ini tidak diindahkan, Tommy akan menempuh jalur hukum. (van/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini