Ini Penjelasan KPK soal OTT Patrialis Akbar

Ini Penjelasan KPK soal OTT Patrialis Akbar

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 18:03 WIB
Ini Penjelasan KPK soal OTT Patrialis Akbar
Patrialis Akbar ketika ditahan KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar merasa dizalimi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Patrialis menegaskan tidak menerima uang sepeser rupiah pun dari Basuki Hariman, pengusaha yang disangka menyuap Patrialis.

KPK memang tidak menunjukkan uang hasil transaksi Patrialis dengan Basuki saat konferensi pers. Namun KPK berkeyakinan OTT yang dilakukan terhadap Patrialis sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Kami tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau mengacu KUHAP Pasal 1 angka 19, ada empat kondisi disebut sebagai tangkap tangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 1 angka 19 KUHAP berbunyi: 'Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.'

Febri pun merujuk pada kalimat 'sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan' pada pasal itu. Menurut Febri, hal itulah yang menjadi dasar KPK untuk menangkap Patrialis.

"Salah satunya dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi, itulah yang kita lakukan pada pagi tersebut. Kita mengetahui bahwa pada hari tersebut ada pertemuan dan transaksi sehingga kemudian sekitar pukul 10.00 WIB kita amankan KM (Kamaludin) di sana dan kita menemukan pada saat itu draf putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dinilai ditransaksikan dalam perkara ini, kemudian kita menuju ke tempat yang diduga sebagai pihak pemberi di daerah Sunter dan malam harinya kita mendapatkan PAK (Patrialis Akbar) di GI (Grand Indonesia). Jadi itu perlu dipahami sebagai sebuah rangkaian dari sebuah OTT yang dilakukan di tiga lokasi," jelas Febri.

Tentang tidak adanya uang yang 'dipamerkan' ketika konferensi pers, Febri menyebut indikasi penerimaan sudah dilakukan sebelumnya. Untuk lebih mendalaminya, KPK saat ini tengah melakukan penelusuran lebih jauh.

"Jadi perlu dipahami bahwa operasi tangkap tangan tidak selalu melibatkan atau menemukan uang di lokasi di OTT tersebut, karena indikasi penerimaan sebenarnya sudah terjadi sebelumnya, sekitar USD 20 ribu. Jadi sebelum Januari ini sudah ada indikasi penerimaan yang diterima hakim MK PAK ini. Jadi itulah rangkaian-rangkaian perbuatan sampai akhirnya ada transaksi yang kita duga terjadi di hari Rabu pagi di lapangan golf Rawamangun tersebut," kata Febri. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads