Polres Bogor mengamankan tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor) |
"Saya sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini, terutama siapa pemiliknya dan apakah kemungkinan tempat penyimpanannya di sekitar Megamendung," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (30/1/2017).
Polres Bogor mengamankan tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor) |
Tembakau merek Ganesha ini merupakan ganja sintetis. Tembakau ini sama dengan tembakau merek Gorilla. "Sejenis, cuma beda merek saja," ujar mantan Kapolres Karawang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Bogor mengamankan tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor) |
Dijelaskan Dicky, kasus ini bermula saat Atang Sanjaya, Ketua RT 01/03 Kampung Cidadak, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, melihat dua buah karung yang ditutupi kardus di pinggir jalan di depan Wisma Berkat Anugerah, Jumat (27/1), sekitar pukul 10.00 WIB. Karena curiga, dia membuka karung tersebut dan memeriksa isinya.
Tembakau curah Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor) |
Di dalam karung itu, Atang melihat isinya berupa tembakau curah bermerek Ganesha. Dia mencium bau tembakau itu aneh, tidak seperti bau tembakau rokok yang biasa beredar di pasaran. Dia pun kemudian melapor ke polisi.
Barang bukti hologram tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor) |
Polsek Megamendung kemudian datang mengecek temuan tembakau merek Ganesha tersebut. Sejumlah orang di sekitar lokasi penemuan juga diperiksa sebagai saksi.
Dicky menduga pemilik tembakau Ganesha ini sengaja meninggalkan barangnya di pinggir jalan. Sebab, pada Kamis (26/1) malam, Polsek Megamendung dan Brimob Polda Jawa Barat yang sedang melaksanakan latihan di Megamendung, melakukan Razia Cipta Kondisi.
Polres Bogor mengamankan tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor) |
"Selain razia, jajaran Brimob yang melaksanakan latihan juga melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda dua, sehingga kemungkinan besar ruang gerak si pemilik tembakau Ganesha tersebut merasa terancam dan akhirnya meninggalkan barangnya karena khawatir diperiksa oleh polisi, baik yang sedang melaksanakan razia maupun yang sedang melaksanakan patroli," jelasnya.
Barang bukti hologram tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor) |
Kementerian Kesehatan telah memasukkan tembakau Gorilla ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Tembakau Gorilla berbahaya karena bukan sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di dalamnya. (hri/tor)












































Polres Bogor mengamankan tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor)
Polres Bogor mengamankan tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor)
Polres Bogor mengamankan tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor)
Tembakau curah Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor)
Barang bukti hologram tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor)
Polres Bogor mengamankan tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor)
Barang bukti hologram tembakau Ganesha (Foto: dok. Polres Bogor)