Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie mengatakan pengungkapan ini berawal ketika polisi menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat, Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada 25 Januari. Dari sana polisi menangkap empat orang berinisial DC, LA, AV, dan FR.
"TKP pengungkapan, pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2017, sekitar pukul 15.00 WIB di Kompleks Perumahan AD, Jl Kartika Eka Paksi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan barang bukti paket plastik aluminum foil yang berisi narkotika jenis Gorilla dengan berat bruto 148 gram dan plastik besar yang berisi serbuk warna cokelat, positif yang terdapat Gorilla dengan berat 1,8 kg," ujar Roycke saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (30/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan di Tanjung Balai, petugas menangkap empat orang berinisial AY, RA, ES, dan AS. Satu pelaku atas nama BT terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap. Di Tanjung Balai, polisi berhasil menyita sabu seberat 6,8 kg.
Kapolres Jakbar merilis pengungkapan sindikat Gorilla, sabu, dan Happy Five (Mustaqim/detikcom) |
Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, para pelaku 'bernyanyi' akan ada transaksi besar di Kalideres, Jakbar. Polisi lalu bergerak ke Kalideres pada 29 Januari. Di sana polisi menangkap satu orang inisial AD. Pelaku tersebut terpaksa ditembak kakinya karena mencoba lari.
"Pada 29 Januari telah ditangkap inisial AD dengan barang bukti sabu 450 gram dan 600 butir Happy Five," ucapnya.
Total ada 10 orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka Adalah:
1. DC
2. LA
3. AV
4. FR
5. AY (luka tembak)
6. BT (tewas)
7. RA
8. ES
9. AS
10. AD (luka tembak)
"Ancaman hukuman yang dijeratkan untuk pelaku adalah hukuman minimal 5 tahun penjara dan/atau seumur hidup," tegas Roycke. (rvk/tor)












































Kapolres Jakbar merilis pengungkapan sindikat Gorilla, sabu, dan Happy Five (Mustaqim/detikcom)