"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (30/1/2017).
Feni lebih dulu masuk ke gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, masuk Basuki Hariman dan Kamaludin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|
KPK menduga Patrialis menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki. Saat ini Patrialis sudah dibebastugaskan dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, serta draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kamaludin (Agung Pambudhy/detikcom) |
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk pihak pemberi suap, Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/fdn)












































Ng Feni, sekretaris Basuki Hariman (Agung Pambudhy/detikcom)
Kamaludin (Agung Pambudhy/detikcom)