KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap Patrialis Akbar

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap Patrialis Akbar

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 17:16 WIB
KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap Patrialis Akbar
Basuki Hariman (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa 3 tersangka kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Patrialis Akbar. Ketiga tersangka itu adalah Ng Feni, Basuki Hariman, dan Kamaludin.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (30/1/2017).

Feni lebih dulu masuk ke gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, masuk Basuki Hariman dan Kamaludin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ng Feni, sekretaris Basuki HarimanNg Feni, sekretaris Basuki Hariman (Agung Pambudhy/detikcom)


KPK menduga Patrialis menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki. Saat ini Patrialis sudah dibebastugaskan dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, serta draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin Kamaludin (Agung Pambudhy/detikcom)


Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk pihak pemberi suap, Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads