Eks Ketua KPK soal Patrialis: Ini Penistaan Undang-Undang Dasar

Eks Ketua KPK soal Patrialis: Ini Penistaan Undang-Undang Dasar

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 16:52 WIB
Eks Ketua KPK soal Patrialis: Ini Penistaan Undang-Undang Dasar
Patrialis Akbar menjadi tersangka korupsi. (Agung/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut kasus dugaan suap Patrialis Akbar adalah penistaan Undang-Undang Dasar (UUD). Suap itu diduga terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

"Kasus ini penistaan terhadap Undang-Undang Dasar. Dan itu bukan tanggung jawab secara hukum tersangka saja, secara kelembagaan harus dijadikan pembelajaran yang terakhir oleh institusi MK," kata Busyro di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Busyro kemudian menyebut kasus ini sebagai bukti belum maksimalnya pengawasan internal oleh MK. Dia berharap adanya keterlibatan publik untuk mengawasi MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Itu bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal Mahkamah Konstitusi, sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi semacam kewenangan otonom MK saja. Sudah harus melibatkan unsur publik. Tentang sistem aturan maupun proses pengawasan internal, ternyata sudah dua kali bobol, kan," ungkap Busyro.

Dia juga menyebut Komisi Yudisial bisa masuk untuk mengawasi hakim MK. Namun, menurut Busyro, pengawasan juga harus dilakukan oleh unsur luar yang kompeten.
Eks Ketua KPK Soal Patrialis: Ini Penistaan Undang-Undang Dasar

"KY masuk, kemudian ada juga unsur luar yang kompeten. Yang punya pengalaman berintegritas komitmen konstitusionalisme yang harusnya dijunjung tinggi oleh hakim MK," ujar Busyro.

Busyro sendiri datang ke KPK untuk menghadiri rapat panitia seleksi calon Penasihat KPK. "(Untuk) rapat perdana pansel calon Penasihat KPK," tambahnya.

Selain Busyro, hadir Mahfud MD dan Imam Prasojo dalam rapat pansel tersebut. Imam Prosojo merupakan ketua pansel ini.

"Saya datang ke sini bukan karena kasus apa pun, tapi persiapan seleksi Penasihat KPK. Mudah-mudahan minggu depan bisa diumumkan," jelas Imam di tempat yang sama.

"Saya kebetulan diminta jadi ketua. Ada Pak Mahfud MD, ada Pak Busyro, Pak Rhenald Kasali, dan Pak Saldi," pungkas Imam.

Sebagaimana diketahui, Patrialis ditangkap KPK terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari hasil penangkapan, Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha pengusaha impor daging Basuki.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari. (HSF/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads