Kasus Narkoba, Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan untuk Corby
Kamis, 14 Apr 2005 09:43 WIB
Jakarta -
Jaksa penuntut umum Ida Bagus Wiswantanu hari Kamis (14/4/2005) ini dijadwalkann membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba Shapelle Corby di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.Corby, ahli kecantikan asal Gold Coast, Australia, didakwa menyelundupkan marijuana seberat 4,1 kilogram dengan ancaman terberat hukuman mati. Marijuana itu ditemukan di tasnya saat ia mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, akhir Oktober lalu.Jika tidak ada bukti kuat ia melakukan penyelundupan narkoba, wanita cantik berusia 27 tahun ini bisa dikenai delik lain dengan ancaman hukuman lebih rendah, yaitu 10 sampai 15 tahun penjara. Pengacara Corby dari Indonesia, Lely Sri Rahayu Lubis, sebagaimana dilaporkanSydney Morning Herald, Kamis (14/4/2005), meragukan kliennya bisa dibebaskan karena lemahnya bukti hukum untuk membelanya. Sementara JPU Wiswantanu menyatakan pembelaan dari pengacara tidak begitu kuat. Sebelumnya pengacara pernah menghadirkan seorang tahanan dari Australia yang mengaku mendengar pembicaraan antartahanan kasus narkoba bahwa Corby hanya 'korban tak berdosa' dari sindikat pengedar narkoba.Perkara ini menjadi perhatian luas warga Australia. Perdana Menteri Australia John Howard sempat menyinggung penanganan kasus ini ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke negeri Kanguru itu. Presiden SBY pun menjanjinkan persidangan atas Corby akan berlangsung adil.
(gtp/)










































