Permintaan maaf itu kembali diucapkan saat menggelar uji materi UU Keistimewaan Daerah Yogyakarta dan tanpa kehadiran Patrialis Akbar. Meski hanya dihadiri 8 hakim konstitusi, sidang tetap berlangsung hikmat.
Pantauan di ruangan sidang gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (30/1), sidang yang dipimpin Arief itu diikuti tujuh hakim konstitusi lainnya. Kursi yang biasa diduduki Patrialis terlihat kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli pihak terkait dan DPD. Sidang juga dihadiri oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pihak terkait dari Kesultanan Yogyakarta.
Berdasarkan UU MK, sidang MK mencapai kuorum bila dihadiri 7 hakim konstitusi.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Patrialis Akbar bersama sejumlah orang yang diduga telah memberikan sejumlah uang pada Kamis ( 26/1). Penangkapan Patrialis diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang saat ini ditangani oleh MK.
(edo/asp)











































